Tentang Kami

PT Mitra Hijau Nadenggan (MHN) adalah salah satu Lembaga Sertifikasi ISPO (LSISPO) di Indonesia, yang memiliki komitmen tinggi terhadap ketidakberpihakan (Impartiality), mengelola konflik (managing conflict), menjamin objektifitas (Confidentiality) dan Anti Suap (Anti Bribery) didalam menjalankan kegiatan sertifikasi ISPO.

Prinsip Etika Bisnis atau Kerja LS-ISPO MHN

  • Perusahaan akan menjalankan bisnis dengan jujur dan adil, serta taat hukum.
  • Perusahaan menghormati setiap individu dan keberagaman (diversity).
  • Perusahaan melarang terjadinya tindakan pelecehan dalam lingkungan bekerja dan/atau hal yang berkaitan dengan pekerjaan.
  • Perusahaan melarang terjadinya tindakan kekerasan baik fisik mapun verbal, kerja paksa, anak dibawah umur dalam lingkungan bekerja dan/atau hal yang berkaitan dengan pekerjaan.
  • Perusahaan menjamin lingkungan kerja yang sehat, yang bebas dari alkohol dan minuman keras dan obat-obatan terlarang, serta memastikan aspek K3 pekerja terjamin.
  • Perusahaan mendukung kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yang terkait dengan kegiatan bisnis Perusahaan.
  • Perusahaan menjamin kerahasian data dan informasi karyawan dan klien.
  • Perusahaan mematuhi peraturan perundangan anti suap, korupsi dan anti-fraud.

Nilai Utama Perusahaan

  • Integritas (Integrity): Bertindak konsisten sesuai dengan nilai-nilai dan kebijakan perusahaan serta kode etik profesi secara jujur.
  • Kepedulian (Care): Menumbuhkan minat dan ketertarikan dalam membantu dan mendukung semasa karyawan dan orang lain di lingkungan sekitar.
  • Komitmen (Commitment): Komitmen memenuhi peraturan, kebijakan dan prosedur Perusahaan dan selalu menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction): Senantiasa memberikan pelayanan terbaik dan maksimal terhadap permintaan kebutuhan pelanggan.
  • Inovatif dan perbaikan yang berkelanjutan (Innovative and Continuous Improvement): Terus berinovasi terhadap kebutuhan pasar dan pelanggan, dan selalu melakukan pencegahan dan perbaikan terhadap hal yang berdampak buruk bagi Individu Perusahaan dan Stakeholders.
Confidentiality

Bahwa kami tidak akan menyebarluaskan informasi apapun yang diperoleh dari klien kepada pihak lain tanpa izin dari klien, baik itu dokumen, peta, photo, dsb.

Impartiality

Bahwa kami tidak akan berpihak kepada siapapun didalam menjalankan kerjasama dengan klient (artinya kami akan bersikap jujur, adil / netral).​

Anti Bribery

Bahwa kami tidak akan memberlakukan, menerapkan, menerima uang dan hadiah dari klien dan pihak siapapun didalam menjalankan kerjasama.

Whistleblowing System

Whistleblowing system adalah sistem yang mengelola pengungkapan tindakan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, perbuatan tidak jujur dan pelanggaran etika atau perbuatan lain yang dapat merugikan. Perusahaan menerapkan mekanisme whistleblowing system karena merupakan bagian dari Sistem Pengendalian Internal untuk mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan praktik good governance. Terhadap pengaduan yang terbukti kebenarannya, Perusahaan akan memberikan perlindungan terhadap pelapor.